Jakarta, Desember 2024. Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan poin-poin berikut: