PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk yang bergerak di lini bisnis precast,
readymix, dan jasa konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014,
WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di Waskita Karya yang
berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum
pertamanya pada tahun 2016.
WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di
dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni
serta dukungan sumber daya dan SDM yang berkompeten di bidangnya.
Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai
proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan
penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen
ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh
Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh
perangkatnya baik di Corporate Office maupun Unit Business
perusahaan.
Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi,
konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi
dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk
memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip
GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara
efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait
untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan
informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses
informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan
pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan
penyajian informasi publik.
Visi
Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di
Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi
kepada publik
Misi
Tugas PPID
Wewenang PPID
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik
PT Waskita Beton Precast Tbk
Atasan PPID
Vice President of Corporate Secretary
Pengumuman paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 yang telah selesai tender
Paket tertinggi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 dengan status tahap tender
Informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi sesuai standar Perki 1 tahun 2021
Jumlah permintaan informasi publik yang diterima
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi publik
Jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi publik yang ditolak
Daftar MoU sesuai tugas dan fungsi perusahaan tahun 2023
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Regulasi
Dasar Hukum
1. Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Prosedur Permintaan Informasi Publik
Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan, yaitu:
Perorangan: KTP
Kelompok: Surat Kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan
Badan Hukum: Akta pendirian yang disahkan di Kemenkumham
Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi.
Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
Pemohon mengisi formulir keberatan informasi.
Pemohon menerima bukti penerimaan pengajuan keberatan dari Petugas Pelayanan Informasi.
Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID WSBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.
Pengajuan keberatan dinyatakan selesai jika pemohon informasi puas dengan tanggapan yang diberikan Atasan PPID.
Jika Pemohon Informasi tidak puas atas tanggapan, maka dapat mengajukan sengketa maksimal 14 (empat belas) hari kerja diasampaikannya jawaban keberatan pemohon.
Alasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak terpenuhinya permintaan informasi publik
Pengenaan biaya tidak wajar
Prosedur Sengketa Informasi
Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
Komisi Informasi Pusat mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Jika proses mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi Pusat melakukan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dalam waktu 100 (seratus) hari.
Salah satu pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2)
PT Waskita Beton Precast Tbk Selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
Mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan di antaranya melalui:
Papan pengumuman dan/atau TV signage
Situs website www.waskitaprecast.co.id
Media sosial:
Instagram : waskita_precast
Twitter : Waskita_Precast
Facebook : PT Waskita Beton Precast Tbk
Youtube : PT Waskita Beton Precast Tbk
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Website : waskitaprecast.co.id
Telp : (021) 22892999
Email : ppid@waskitaprecast.co.id
Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Lorem
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Reprehenderit, explicabo!
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk perorangan melengkapi identita diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
Pelayanan langsung
Mendatangi Corporate Office yang berlokasi di Gedung Vasaka Jakarta, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi
Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskitaprecast.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Corporate Office. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung Vasaka Jakarta dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).